3/02/2013

Situasi Rumah Tgk Barmawi Aman

* Pihak Keamanan Memantau

TAPAKTUAN - Pascakeluarnya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan ajaran yang dikembangkan Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, Tgk Ahmad Barmawi sesat dan menyesatkan, suasana di kawasan itu masih aman dan terkendali.

Informasi tersebut diperoleh Serambi dari Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Saripuddin SIP yang menghubungi Serambi, Jumat (1/3) via telepon seluler.

“Alhamdulillah, kondisi keamanan di rumah Teungku Barmawi aman dan terkendali. Kami unsur Muspida hari ini (kemarin -red) melaksanakan shalat Jumat di gampong ini. Kami berharap masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri,” ujar Letkol Inf Saripuddin SIP kepada Serambi, siang kemarin.

Pihak keamanan, menurutnya, tetap aktif memantau situasi di rumah tersebut yang masih dihuni Tgk Ahmad Barmawi.

Sementara itu, Tgk Ahmad Barmawi tetap menganggap fatwa sesat dan menyesatkan terhadap pengajaran yang ia kembangkan di desa itu sebagai fitnah yang keji. “Saya tak pernah melakukan tindakan syirik seperti itu. Sudah luar biasa fitnah terhadap saya. Yang jelas, semua yang diungkap MPU itu tidak benar,” tegasnya.

Tentang tak datangnya ia saat dipanggil MPU Aceh, Tgk Ahmad Barmawi punya dalih. Bahwa memang pernah dilayangkan surat pemanggilan oleh MPU sebanyak dua kali kepadanya untuk dimintai klarifikasi tentang tuduhan yang dialamatkan terhadapnya. “Tetapi bukan saya tak mau hadir atas pemanggilan MPU itu. Cuma, ada keanehan mengenai surat tersebut,” katanya.

Dia jelaskan, dalam surat pertama, yang dipanggil adalah Pimpinan Dayah Al-Mujahadah. Sementara dirinya bukan pimpinan dayah, melainkan pimpinan yayasan, sedangkan pimpinan dayah adalah Tgk Muhammad Salim (ayah kandung Tgk Ahmad Barmawi). “Meskipun dalam surat itu di bawahnya dituliskan nama saya, tapi saya pikir ini surat yang keliru. Maka saya putuskan tidak hadir,” katanya.

Kemudian, disusul lagi surat kedua pada  22 Januari 2013. “Surat kedua ini pun saya nilai sangat keliru, karena tidak ada stempel. Kalau tak ada stempel, itu surat saya nilai ilegal. Dan saya takut ada pihak yang mempolitisasi. Maka saya tidak hadir,” ujarnya.

Sikapnya kini, “Karena ini sudah menyangkut harga diri, maka saya akan  mengajukan tuntutan ke Mahkamah Syar’iyah terhadap fatwa yang dikeluarkan MPU tersebut, karena saya nilai menjurus fitnah. Soalnya, semua yang diungkapkan MPU itu tidak pernah saya lakukan,” tandasnya. (tz/sup)
 sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/02/situasi-rumah-tgk-barmawi-aman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar