3/23/2013

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bibit Kakao

* Di Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit kakao (coklat) di Aceh Selatan tahun 2009. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kadishutbun Aceh Selatan berinisial YY selaku kuasa pengguna anggaran, kuasa Direktur PT Guhang Amanah Perdana berinsial MW, dan KA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dishutbun Aceh Selatan. Ketiganya kini ditahan di Rutan Tapaktuan.

“Berkas ketiga tersangka itu diserahkan oleh penyidik Polda Aceh pada tanggal 14 Maret 2013. Pada saat itu ketiganya langsung kita tahan, dan saat ini ketiganya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Tapaktuan. Insya Allah, jika berkas adminitrasinya selesai, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kajari Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH ketika dikonfirmasi Serambi melalui Kasipidsus Kejari Tapaktuan, Hendra PA SH di ruang kerjanya, Selasa (19/3).

Hendra PA didampingi Kasi Intel Kejari Tapaktuan, Muhammad Haris SH, menguraikan secara singkat kasus dugaan korupsi yang melilit tiga tersangka tersebut pada tahun 2009 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Selatan.

“Ketiganya mengelola kegiatan bibit kakao sebanyak 509.090 batang untuk kelompok tani di wilayah Aceh Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.799.995.000, bersumber dari dana Otssus Aceh Selatan yang ditempatkan pada DPA SKPA Dishutbun Aceh Selatan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Guhang Amanah Perdana dengan nilai kontrak Rp 2.167.995.325,” paparnya.

Dari 509.090 batang bibit kakao yang diserahkan oleh PT Guhan Amanah Perdana itu terdapat sekitar 251.600 batang tidak memiliki sertifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 10 Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) No 06/BKK/SPP/IX/2009 tertanggal 10 November 2009.

“Pengadaan bibit kakao tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen. Sehingga sesuai dengan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp 659.429.575,” kata Kasipidsus Kejari Tapaktuan, Hendra PA.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tz)
 sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/20/jaksa-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-bibit-kakao

3/12/2013

Muspida Aceh Selatan Tutup Tempat Pengajian Tgk Ahmad Barmawi

Tapaktuan–andalas Muspida Aceh Selatan, menutup paksa tempat pengajian Yayasan Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, karena di duga menyebarkan aliran sesat, akhir pekan lalu.
Namun, Tgk Ahmad Barmawi selaku pimpinan tempat pengajian itu melakukan perlawanan dengan membantah isu yang menyebutkan pengajiannya sesat.
Bahkan, ia balik menuding keputusan Muspida dan MPU Aceh Selatan itu sebuah bentuk penzaliman terhadap pihaknya, akibat terpengaruh fitnah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Rombongan Bupati Aceh Selatan Tgk Husin Yusuf, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kapolres, Kajari Tapaktuan, Ketua MPU serta sejumlah pejabat teras Pemkab setempat lainnya, bergerak dari Tapaktuan ke lokasi kompleks tempat pengajian Tgk Ahmad Barmawi di Kecamatan Sawang sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pertemuan singkat di dalam rumah Tgk Ahmad Barmawi, Ketua MPU Aceh Selatan Tgk Attarmizi Hamid hanya membacakan surat keputusan musyawarah Muspida dalam rangka menindaklanjuti fatwa MPU Aceh, lalu menyerahkan surat keputusan itu kepada Tgk Ahmad Barmawi.
Setelah surat keputusan itu diserahkan oleh Ketua MPU Aceh Selatan, rombongan Muspida dan Bupati Aceh Selatan langsung bangkit dari tempat duduknya serta berpamitan untuk meninggalkan tempat itu.
Sementara di luar rumah Tgk Ahmad Barmawi, tampak petugas Satpol PP memancangkan plang papan pengumuman di depan tempat pengajian itu yang berisi himbauan kepada masyarakat bahwa tempat pengajian itu sudah ditutup.
Pantauan di lapangan, saat sedang berlangsungnya pertemuan antara rombongan Muspida Aceh Selatan dengan Tgk Ahmad Barmawi beserta pengikutnya, tampak suasana di luar berlangsung tegang.
Karena puluhan masyarakat desa setempat telah berkumpul dan sempat merusak pagar milik pengajian itu. Aksi brutal warga itu tidak sempat berlangsung anarkis, dan meluas karena cepat di atasi oleh aparat keamanan TNI/Polri yang siaga di sekitar lokasi.
Terpisah, Tgk Ahmad Barmawi yang diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa keputusan Pemkab dan Muspida Aceh Selatan tersebut merupakan sebuah penzaliman terhadap pihaknya, karena keputusan itu diambil secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk membela diri.
“Padahal kami ingin menjelaskan bahwa, semua isu yang di tuduhkan terhadap kami yaitu dituduh menyebarkan aliran sesat adalah fitnah yang sangat keji dan kejam. Saya bersumpah demi Allah SWT bahwa tidak pernah kami mengajari dan menyebarkan aliran sesat. Pengajian kami selama ini sesuai dengan ajaran Islam sesuai Al-quran dan Hadist Nabi,” tegas Tgk Ahmad Barmawi. (HEN)
Sumber : http://harianandalas.com/Aceh/Muspida-Aceh-Selatan-Tutup-Tempat-Pengajian-Tgk-Ahmad-Barmawi

Demokrat Sesalkan Sikap Ketua DPRK

* Terkait Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Selatan

TAPAKTUAN - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Aceh Selatan, Syahril SAg menyesalkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan, Tgk Safiron yang hingga saat ini belum bersedia menjadwalkan pelantikan bupati terpilih Aceh Selatan. Bahkan, Syahril menilai, pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan yang menyebutkan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak memerintahkan DPRK untuk segera menjadwalkan pelantikan bupati terkesan tak memahami aturan dan asal bunyi.

“Kami selaku partai pengusung pasangan H T Sama Indra SH dan Kamarsyah SSos (SAKA) sangat menyesalkan pernyataan Ketua DPRK Aceh Selatan. Saudara Safiron terkesan tidak memahami aturan. Padahal, dengan ditolaknya gugatan PHPU Kepala Daerah Aceh Selatan oleh MK, pasangan SAKA sudah sah menjadi pemenang Pilkada Aceh Selatan periode 2013–2018,” jelas Syahril kepada Serambi, Minggu (10/3).

Sehingga, tambah Syahril, MK tak perlu lagi mengirim surat kepada Ketua DPRK Aceh Selatan untuk proses pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. Karena, menurut Syahril, dengan ditolaknya gugatan, hasil Pilkada Aceh Selatan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Tidak ada putusan hukum yang lebih tinggi lagi menyangkut sengketa Pilkada selain keputusan MK. Jadi semua gugatan yang selama ini diajukan baik ke PTUN atau ke lembaga lain akan tergilas dengan keputusan MK. Sehingga secara otomatis pula proses pengusulan jadwal pelantikan bupati terpilih harus segera dilaksanakan,” jelas Syahril yang juga anggota DPRK Aceh Selatan ini.

Karena itu, ia mengingatkan Ketua DPRK Aceh Selatan dalam memberi komentar jangan asal bunyi. “Saudara harus paham masalah hukum, sebab semua ada aturan tersendiri. Saya juga berpesan Ketua DPRK Aceh Selatan jangan memaksakan kehendak,” tegas Syahril.(tz)

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/11/demokrat-sesalkan-sikap-ketua-dprk

Bupati Husin Yusuf Gelar Mutasi Besar-beraran

* Dua Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan

TAPAKTUAN - Dua hari menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan, Tgk Husin Yusuf SpdI, Jumat (8/3) petang menggelar mutasi pejabat eselon II, III, dan IV secara besar-besaran. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang berlangsung secara mendadak itu dihadiri Wakil Bupati H Daska Aziz SPd MA, Ketua DPRK Safiron dan Wakil Ketua DPRK Khaidir Amin SE.

Dalam sambutannya Bupati Tgk Husin Yusuf mengatakan, pelantikan pejabat struktural itu dimaksudkan selain untuk mengisi kekosongan sejumlah pejabat yang telah memasuki usia pensiun, juga untuk mengisi jabatan pejabat yang telah dipromosikan ke eselon lebih tinggi.

“Di samping itu pelantikan ini dimaksudkan untuk menghindari potensi kevakuman dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama terkait dengan tugas dan fungsi pemerintah,” kata Bupati Husin Yusuf yang akan berakhir masa jabatannya sebagai bupati pada tanggal 10 Maret 2013 lusa.

Ditambahkannya, pelantikan dan mutasi jajaran pejabat yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah itu masing-masing 10 orang pejabat eselon II B, 34 pejabat eselon III A dan B, 67 pejabat eselon IV A dan B di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, serta 46 pejabat eselon IV A dan B di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. (lihat: mereka yang dilantik).(tz)

mereka yang dilantik

* Erwiandi SSos Msi menjadi Pj Asisten Pemerintahan pada Setdakab Aceh Selatan
* Fakhruddin SSos Msi Pj Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Selatan
* Drs Musni Yacob menjadi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan
* Isa Ansari SH menjadi Plt Kepala Dinas Pertambangan,  Energi dan Sumber Daya Mineral
* Suhasmi SSos MM menjadi Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM
* Cut Syazalisma SSTP menjadi Asisten Adminitrasi pada Setdakab Aceh Selatan
* T Asrul Ali Shut menjadi Staf Ahli Bidang Sosial, Tenaga Kerja, Kesehatan, Pendidikan dan Keistimewaan pada Setdakab Aceh Selatan
* Drs H Syamsullijar diperbantukan di Setdakab Aceh Selatan
* H Nasarurrahman SH MM memasuki masa pensiun
* Drs H T Darisman diperbantukan di Setdakab Aceh Selatan

Editor : hasyim
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/09/bupati-husin-yusuf-gelar-mutasi-besar-beraran

3/05/2013

Krueng Kluet Ancam Dua Kampung

TAPAKTUAN - Dua perkampungan warga di Kecamatan Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan yakni, Gampong Koto Indarung di Kecamatan Kluet Tengah, dan Gampong Lawesawah di Kecamatan Kluet Timur, kian terancam hilang akibat erosi sungai Krueng Kluet (Krueng Kandang) dan Krueng Mungkap, meluas. Warga berharap Pemkab setempat segera menanganinya.

“Saat ini ribuan warga di dua gampong tersebut cukup resah, mereka berharap Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait bisa segera mencari solusi pencegahan,” kata tokoh masyarakat asal Kluet Raya, Masluyuddin kepada Serambi di Tapaktuan, Senin (4/2/2013).

Dikatakannya, kondisi saat ini semakin parah di mana hanya tinggal beberapa meter lagi arus sungai Krueng Kluet Meunggamat memotong perkampungan itu. Jika  areal itu terpotong oleh arus sungai maka dampaknya adalah pemukiman warga Gampong Lawesawah Kluet Timur akan hilang.

“Bila penanggulangannya segera dilakukan, maka ribuan warga di dua pemukiman itu dapat hidup nyaman serta ribuan hektare areal perkebunan, pertanian dan persawahan akan dapat diselamatkan,” katanya.

Gampong Koto Indarung Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan berpenduduk sekitar 7000-an jiwa dengan mata pencarian petani/pekebun. Sedangkan Gampong Lawesawah Kecamatan Kluet Timur berpenduduk sekitar 2000-an jiwa yang juga dominan sebagai petani/pekebun.

Menurut mantan Ketua Bapel BRA Aceh Selatan itu,  Pemkab Aceh Selatan dapat saja menggandeng Pemprov Aceh untuk bersama-sama menanggulanginya demi keselamatan, kesejahteraan  warga dan kelestarian pemukiman serta lahan pertania dan perkebunan mereka.(tz)

Erosi Krueng Tripa Resahkan Warga

DARI Kabupaten Nagan Raya dilaporkan, sedikitnya 20 rumah warga di tujuh desa sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Krueng Tripa, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya kini terancam amblas ke sungai menyusul mengganasnya erosi yang melanda sungai tersebut. Saat ini jarak antara bibir sungai dengan rumah warga hanya berkisar 2-4 meter saja.

Tujuh desa yang kini terancam erosi itu masing-masing Lueng Keubeu Jagat, Neubok Yee PP, Neubok Yee PK, Pasi Keubeudom, Drien Tujoh, serta Mon Dua. “Ancaman erosi Krueng Tripa ini harus segera ditangani, karena benar-benar meresahkan warga,” kata Camat Tripa Makmur, Nurdin P kepada Serambi, Senin (4/3).

Beberapa waktu lalu, kata Camat, pernah dilakukan pendataan oleh pihak terkait dengan harapan persoalan itu bisa secepatnya dilakukan penanganan. Akan tetapi sampai sekarang belum terlihat aktivitasnya. “Kami menunggu pemerintah melakukan penanganan, sehingga keresahan yang dirasakan masyarakat segera teratasi,” harap Camat Tripa Makmur Nurdin.(edi)
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/05/krueng-kluet-ancam-dua-kampung

Di Aceh, Ada Arisan Berhadiah Lelaki Muda

* Awasi Ketat Pergaulan Remaja

BANDA ACEH - Fenomena seks bebas (free sex) di Aceh belakangan ini ternyata bukan cuma dominasi kalangan remaja dan pelajar. Tapi bahkan mulai ada sekumpulan wanita dewasa bermain arisan yang hadiahnya adalah mendapat kesempatan “tidur” dengan lelaki muda (berondong) yang diupahi.

Selain itu, terdapat pula komunitas remaja putri di Kota Banda Aceh yang siap dipanggil oleh om-om yang transaksinya dilakukan melalui handphone, kafé, dan hotel.

“Itulah hasil pantauan BP3A belakangan ini,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Dahlia MAg yang didampingi Konselor BP3A, Dra Endang Setianingsing, kepada Serambi, Senin (4/3) siang.

Semula Dahlia dihubungi untuk mendapatkan gambaran solusi apa yang ditawarkan dan apa peran yang dimainkan badan yang dipimpinnya itu untuk mengatasi seriusnya fenomena seks bebas di Aceh, sebagaimana dilaporkan Serambi kemarin.

Tapi ia justru lebih banyak membeberkan hasil pantauan lembaganya terkait perilaku seks bebas/seks menyimpang di sejumlah daerah di Aceh. Salah satunya adalah tentang arisan berhadiah “berondong” tadi. Cuma Dahlia masih belum mau membeberkan di kota mana di Aceh arisan berhadiah “berondong” itu berlangsung.

Begitupun, ia dengan gamblang membeberkan hasil penelitian tahun 2011 di kalangan siswa SMA dan mahasiswa Banda Aceh yang diklaimnya akurat. Bahwa berdasarkan penelitian seorang guru SMA, ternyata 6,42% seks bebas dilakoni oleh remaja SMA Banda Aceh dan 12,02% oleh mahasiswa. Sebanyak 14,72% di antaranya melakukan pelukan dan ciuman dengan pasangannya dan 1,82% melakukan hubungan intim pranikah. “Umumnya seks bebas itu dilakukan anak-anak kos yang jauh dari orang tuanya dan tidak mempunyai aturan ketat dari pemilik kos,” ujar Dahlia mengutip hasil penelitian itu.

Namun, menurut penelitian tersebut, sebagian lagi dilakukan oleh anak-anak yang masih tinggal dengan orang tuanya. Itu terjadi, karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya.

Dalam penelitian yang hasilnya diserahkan si peneliti ke BP3A itu terungkap pula bahwa 90% siswa telah terbiasa menonton film porno (blue film) dan 15% dari mereka sudah menjadi kebutuhan. Sehingga untuk melampiaskannya mereka lakukan masturbasi atau onani.

“Faktor ingin hidup bebas, mewah, dan bersenang-senang juga menjadi pemicu terjadinya seks bebas,” ujar Dahlia. Dari segi psikologi, lanjut Dahlia, hal itu bisa berdampak pada pendidikan si anak, karena sering melalaikan tugas-tugas sekolah dan suka memberontak pada guru dan orang tuanya.

Mengantisipasi fenomena yang meresahkan itu, Dahlia menegaskan kembali pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya serta memberikan pendidikan agama sebagai modal utama dalam menjalani kehidupan.

Menanggapi kasus pergaulan bebas di kalangan remaja Aceh belakangan ini, Psikolog Dra Nurjannah MM CHt merekomendasikan perlunya pendidikan seks terkait kesehatan reproduksi agar remaja lebih bisa menjaga dan menghargai dirinya sendiri.

“Zaman sekarang membicarakan seks bukan hal yang tabu lagi. Pendidikan seks perlu diajarkan kepada anak di sekolah sejak usia dini dan secara bertahap agar remaja yang masih dalam tahap pencarian identitas diri mendapat referensi yang jelas dan memadai,” ujarnya.

Ia tambahkan, remaja perlu berinteraksi dengan lawan jenisnya agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam bergaul. Interaksi antarlawan jenis tersebut adalah sebatas yang ditolerir dalam agama dan masyarakat kita, yakni sebatas obrolan dan kontak fisik seperti berjabat tangan. “Selebihnya ciuman, berpelukan, dan lain-lain yang menyerempet hubungan intim sudah masuk kategori pergaulan bebas dan itu harus dijauhi,” tukasnya.

Menurut Nurjannah, orang tua tak perlu menghakimi remaja karena pelaku pergaulan bebas bukan hanya mereka, melainkan juga orang tua dan dewasa. “Yang saya takutkan justru seks menjadi way of life dalam masyarakat kita,” pungkasnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Drs Tgk Ghazali Mohd Syam berpendapat, terjadinya pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan, karena rasa malu di antara keduanya sudah hilang, sehingga memicu terjadinya perbuatan maksiat.

Ia bersaran agar pemerintah di Aceh menghukum pelaku seks bebas ataupun mereka yang melanggar norma-norma agama dengan mengesahkan segera Qanun Jinayah. Pemberlakuan qanun itu kelak diyakini Ghazali akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku.  Ia tambahkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. (m/n
sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/05/di-aceh-ada-arisan-berhadiah-lelaki-muda

3/02/2013

Situasi Rumah Tgk Barmawi Aman

* Pihak Keamanan Memantau

TAPAKTUAN - Pascakeluarnya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan ajaran yang dikembangkan Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, Tgk Ahmad Barmawi sesat dan menyesatkan, suasana di kawasan itu masih aman dan terkendali.

Informasi tersebut diperoleh Serambi dari Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Saripuddin SIP yang menghubungi Serambi, Jumat (1/3) via telepon seluler.

“Alhamdulillah, kondisi keamanan di rumah Teungku Barmawi aman dan terkendali. Kami unsur Muspida hari ini (kemarin -red) melaksanakan shalat Jumat di gampong ini. Kami berharap masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri,” ujar Letkol Inf Saripuddin SIP kepada Serambi, siang kemarin.

Pihak keamanan, menurutnya, tetap aktif memantau situasi di rumah tersebut yang masih dihuni Tgk Ahmad Barmawi.

Sementara itu, Tgk Ahmad Barmawi tetap menganggap fatwa sesat dan menyesatkan terhadap pengajaran yang ia kembangkan di desa itu sebagai fitnah yang keji. “Saya tak pernah melakukan tindakan syirik seperti itu. Sudah luar biasa fitnah terhadap saya. Yang jelas, semua yang diungkap MPU itu tidak benar,” tegasnya.

Tentang tak datangnya ia saat dipanggil MPU Aceh, Tgk Ahmad Barmawi punya dalih. Bahwa memang pernah dilayangkan surat pemanggilan oleh MPU sebanyak dua kali kepadanya untuk dimintai klarifikasi tentang tuduhan yang dialamatkan terhadapnya. “Tetapi bukan saya tak mau hadir atas pemanggilan MPU itu. Cuma, ada keanehan mengenai surat tersebut,” katanya.

Dia jelaskan, dalam surat pertama, yang dipanggil adalah Pimpinan Dayah Al-Mujahadah. Sementara dirinya bukan pimpinan dayah, melainkan pimpinan yayasan, sedangkan pimpinan dayah adalah Tgk Muhammad Salim (ayah kandung Tgk Ahmad Barmawi). “Meskipun dalam surat itu di bawahnya dituliskan nama saya, tapi saya pikir ini surat yang keliru. Maka saya putuskan tidak hadir,” katanya.

Kemudian, disusul lagi surat kedua pada  22 Januari 2013. “Surat kedua ini pun saya nilai sangat keliru, karena tidak ada stempel. Kalau tak ada stempel, itu surat saya nilai ilegal. Dan saya takut ada pihak yang mempolitisasi. Maka saya tidak hadir,” ujarnya.

Sikapnya kini, “Karena ini sudah menyangkut harga diri, maka saya akan  mengajukan tuntutan ke Mahkamah Syar’iyah terhadap fatwa yang dikeluarkan MPU tersebut, karena saya nilai menjurus fitnah. Soalnya, semua yang diungkapkan MPU itu tidak pernah saya lakukan,” tandasnya. (tz/sup)
 sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/02/situasi-rumah-tgk-barmawi-aman

MPU Fatwakan Ajaran Ahmad Barmawi Sesat

* Barmawi Akan Tuntut MPU

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan ajaran yang dikembangkan oleh Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Ahmad Barmawi sesat dan menyesatkan.

Fatwa itu dibacakan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh SE MM di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, Kamis (28/2). Namun, fatwa itu disanggah Ahmad Barmawi dengan mengatakan itu fitnah dan dia akan tuntut MPU.

Sidang Paripurna Ulama I Tahun 2013 itu ditutup oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy. Hadir, antara lain, Ketua MPU Aceh Drs Tgk H Ghazali Mohd Syam dan pengurus MPU kabupaten/kota se-Aceh.

Dalam pidato penutupan, Abu Daud Zamzamy menjelaskan bahwa ajaran Tgk Barmawi dibahas berdasarkan surat dari MPU Aceh Selatan. Berbagai tahapan sudah dilakukan dan bermuara pada paripurna ulama. Syarat yang ditentukan dalam tata tertib sudah dilakukan. Tanggal 26-28 MPU duduk bersama membahas masalah Barmawi. “Kenapa diutamakan, karena ini usulan dari Aceh Selatan dan mendesak dibahas. MPU sudah mengundang Tgk Barmawi, tetapi ia tidak datang,” ujar Abu Daud Zamzamy.

Hal yang sama diutarakan Tgk H Ghazali Mohd Syam. Menurutnya, MPU sudah dua kali menyurati Tgk Barmawi untuk hadir ke MPU, tapi ia tak hadir. “Yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar,” katanya seusai sidang.

Fatwa yang dibacakan oleh Saifuddin Puteh itu disaksikan ketua-ketua MPU dari kabupaten/kota se-Aceh. Fatwa Nomor 01 Tahun 2013 itu berisi sejumlah penjelasan.

Selain fatwa, MPU juga menyampaikan tausiah yang intinya meminta pemerintah mencabut izin operasional Yayasan Al-Mujahadah Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, dan menutup pengajian dan penyebaran pemahaman, pemikiran, dan pengamalan yang dikembangkan Tgk Ahmad Barmawi dan seumpamanya serta mengawasi perkembangannya.

MPU meminta pemerintah menertibkan setiap aktivitas LSM dan pengajian agama yang berkedok pengobatan alternatif, aktivitas bela diri, dan lainnya, menertibkan aktivitas pengajian dan membentuk tim verifikasi bahan/kitab/buku kajian keagamaan bidang fikih, tauhid, akhlak, dan tasawuf yang muktabarah.

MPU juga meminta masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti ajaran Tgk Ahmad Barmawi dan sejenisnya. Orang tua juga diimbau untuk tidak mengantarkan anaknya ke lembaga pendidikan yang mengajarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari Islam seperti ajaran Tgk Ahmad Barmawi dan sejenisnya.

MPU juga minta pada Tgk Ahmad Barmawi dan pengikutnya bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar. Apabila tausiah ini tidak dilaksanakan oleh pihak berwenang, maka MPU Aceh tidak bertanggung jawab terhadap timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

Fenomena adanya pergaulan bebas atau free sex di Aceh menjadi bahasan lain dalam sidang MPU kemarin. Kasus jaringan seks yang melibatkan anak usia sekolah di Bireuen serta hasil penelitian yang mengungkap 70% remaja Lhokseumawe terkibat pergaulan bebas, sangat memprihatinkan ulama. “Ini harus dicari jalan keluarnya,” ujar Tgk H Muhammad Nuruzzahri (Waled Nu).

Ini fitnah
Sementara itu, Tgk Ahmad Barmawi membantah fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh yang menyatakan dirinya mengajarkan ajaran yang menyimpang dari Islam atau sesat. “Itu fitnah, saya akan tuntut MPU, karena saya sudah dizalimi dalam masalah ini,” kata Tgk Ahmad Barmawi kepada Serambi tadi malam melalui telepon selular.

Menurut Barmawi, semua dalil yang diungkapkan MPU dalam fatwanya dan kemudian memutuskan dirinya telah mengajarkan ajaran sesat itu tidak benar sama sekali.

“Semua yang saya amalkan maupun yang saya ajarkan kepada murid, itu sesuai dengan ajaran Islam yang benar,” tukasnya membela diri.

Tentang tuduhan bahwa dia tak pernah shalat berjamaah, Jumat, dan melakukan shalat hanya cukup dengan niat saja, itu pun dibantahnya. “Saya selalu hadir ke masjid setiap hari Jumat untuk shalat Jumat, kecuali sakit. Bahkan murid saya dan saya lebih duluan datang ke masjid setiap Jumat. Di dayah pun saya selalu melakukan shalat berjamaah setiap waktu,” ujarnya.

Menyangkut dirinya diisukan melakukan semedi di kubangan dengan menggunakan bahan ayam potong, benang tujuh helai, dan sebagainya itu juga dia bantah. “Itu benar-benar fitnah yang sangat keji. Saya tidak pernah melakukan tindak syirik seperti itu. Ini sudah luar biasa fitnah pada diri saya. Yang jelas, semua yang diungkap MPU itu tidak benar,” bantahnya. (swa/*)   
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/01/mpu-fatwakan-ajaran-ahmad-barmawi-sesat

2/27/2013

Anggota DPRK Kecewa RSUD-YA Kehabisan Oksigen

TAPAKTUAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan (Asel) mempertanyakan keterlambatan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2013 yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Selatan, Senin (21/1/2013) lalu. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (15/2) mengaku dalam bulan ini sudah bisa dicairkan.

“Pihak ketiga dan seluruh SKPD sudah banyak mengeluh menyangkut belum bisa dilakukan penarikan uang di keuangan. Oleh karenanya, kita minta saudara Bupati melalui Sekda dan Kadis Keuangan untuk segera merealisasikan APBK 2013 tersebut. Sebab tidak ada alasan bagi eksekutif untuk menunda-nunda pencairan terhadap semua tagihan, karena APBK sudah disahkan,” papar anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan Teuku Mudasir kepada Serambi, Senin (11/2) sore lalu.

Anggota DPRK dari Partai Golkar ini mengatakan, jika dialasankan tidak ada uang, itu tidak benar. Sebab dana alokasi umum (DAU) sudah cair selama dua bulan yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 90 miliar. “Selain itu uang sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 juga masih tersisa, sehingga tidak ada alasan lagi untuk ditunda-tunda,” tegasnya lagi.

Menurutnya, hal ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan oleh eksekutif, sebab sejauh ini pihak ketiga dan SKPD sudah banyak yang mengeluh akibat belum direalisasikannya APBK 2013 tersebut.

“Selain itu kami juga meminta bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala DPKKD Aceh Selatan yang kami nilai tidak mampu itu,” pungkas Teuku Mudasir yang pada saat itu turut didamping Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Khadir Amin dan Hendriyono yang juga anggota DPRK setempat.(tz)

Bulan Ini Dicairkan

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan, Drs H Harmaini Msi yang baru berhasil di konfirmasi Serambi, Jumat (15/2) di ruang kerjanya mengaku tidak ada masalah lagi dengan APBK 2013 tersebut.

“Semua sudah selesai. Cuma ada beberapa pos yang terjadi perubahan, umumnya di Dinas PU. Belum bisa diselesaikan karena belum selesai di provinsi. Insya Allah dalam bulan ini sudah bisa dicairkan,” kata Harmaini.

Ditanya menyangkut uang di kas daerah, Sekda mengaku sudah tersedia, cuma belum bisa dicairkan karena maasih menunggu penyelesaian di tingkat provinsi.(tz)

sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/02/08/anggota-dprk-kecewa-rsud-ya-kehabisan-oksigen

Pemuda dan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Pengamanan Pilkada

TAPAKTUAN - Elemen pemuda dan mahasiswa Aceh Selatan yang tergabung dalam Pemuda Aceh Selatan (PAS) dan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) mengapresiasi kerja seluruh pihak terkait pelaksanaan pilkada. Mereka menyatakan, kerja keras semua pihak, terutama aparat keamanan, telah mengantarkan seluruh tahapan pilkada Aceh Selatan berlangsung aman dan damai.

“Sejak hari pencoblosan hingga berahirnya proses rekap suara tingkat kabupaten, saya melihat bapak Kapolres beserta bapak Dandim dan Komandan Brimob ikut mengawal langsung untuk memastikan agar kondisi keamanan tetap terjaga. Ini tentu patut mendapat apresiasi,” ungkap Wakil Ketua PAS, Muzakir kepada Serambi usai rapat pleno terbuka KIP, Minggu (3/2).

Ia menyatakan, elemen kepemudaan sangat berterimakasih kepada segenap aparat keamanan yang sudah bekerja ekstra dalam mengawal dan memastikan pilkada berjalan aman dan damai. “Kerjasama dan kekompakan masyarakat Aceh Selatan dalam menjaga situasi aman dan damai ini juga perlu mendapatkan apresiasi khusus,” kata dia.

Terpisah, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS), Muhammad Basir mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat Aceh Selatan dalam pilkada kali ini, merupakan sebuah isyarat dan sinyal bahwa mereka sangat rindu akan pemimpin yang mampu mengakomodir aspirasi masyarakat dan bisa mewujudkan kemajuan di Negeri Pala.

“Tentu kita berharap apa yang menjadi harapan dan cita-cita masyarakat Aceh Selatan dapat dibuktikan oleh bupati dan wakil bupati terpilih. Tingginya partisipasi masyarakat Aceh Selatan dalam Pilkada tahun 2013 ini juga tak lepas dari kerja keras KIP dalam menyosialisasikan seluruh tahapa pilkada,” pungkas Basir.(tz)

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/02/04/pemuda-dan-mahasiswa-aceh-selatan-apresiasi-pengamanan-pilkada

Dunia tidak Tolak Minyak Pala Aceh

 * Hasil Konfirmasi ke Eksportir di Medan

TAPAKTUAN – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Selatan, Cut Sazalisma SSTP, menanggapi serius berita tentang eksportir dunia tolak beli minyak pala dari Aceh karena terkontaminasi minyak tanah (mitan) saat processing, sebagaimana diberitakan Serambi, Kamis (14/2) lalu.

Saking seriusnya Kepala Disperindagkop Aceh Selatan itu, ia ajak dua kabidnya, yakni Kabid Perdagangan T Saribunis SE dan Kabid Industri Khairil SH, beserta dua pedagang pengumpul, masing-masing H Syamsuar dan H Maswaldi, serta anggota DPRK Aceh Selatan, Azmir SH untuk mengonfirmasi langsung informasi tersebut ke sejumlah eksportir minyak pala di Medan, Sumatera Utara.

Hasilnya? “Para eksportir minyak pala di Medan mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. Mereka katakan bahwa importir dunia tak pernah menolak minyak pala dari Aceh. Bahkan mereka tegaskan para buyers mancanegara sangat meminati dan membutuhkan minyak pala dari Aceh,” jelas Cut Sazalisma dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, Senin (18/2).

Ia tambahkan, Pimpinan PT Karimun Kencana Aromatie, Petrus (Arifin), salah satu eksportir minyak atsiri terbesar di Medan, saat dikonfirmasi pihaknya terkait informasi tersebut dengan tegas membantah bahwa buyers mancanegara enggan membeli minyak pala dari Aceh. “Pak Petrus mengaku dunia tak pernah menolak minyak pala Aceh. Mengenai adanya yang terkontaminasi minyak tanah saat processing  dia benarkan, namun hal itu bisa teratasi atau dipisahkan dengan teknologi yang mereka miliki,” jelasnya.

Reaksi pihak Disperindagkop Aceh Selatan dan eksportir minyak pala di Medan itu mencuat setelah Ketua Forum Pala Aceh, Dr Mustafril MSi menyatakan kepada Serambi, Rabu lalu bahwa dalam setahun terakhir sekitar 3 ton minyak pala dari Aceh ditolak beli oleh pasar internasional karena terkontaminasi minyak tanah dalam proses pengolahannya sebelum disuling.

Menurut Cut Sazalisma, jika dunia menolak minyak pala Aceh pastilah akan berpengaruh pada pergerakan harga. Tapi nyatanya hingga saat ini pergerakan harga minyak pala Aceh rata-rata stabil alias tidak terpengaruh isu terkontaminasi minyak tanah.

Lagi pula, kata Cut Sazalisma, minyak pala dari Aceh yang masuk ke perusahaan para eksportir yang berbasis di Medan, diproses kembali dengan teknologi yang mereka punya. “Jadi, zat minyak tanah yang bercampur dengan minyak pala saat processing sudah dipisahkan, sehingga minyak pala yang dikirim mereka itu benar-benar minyak yang sudah murni,” jelasnya.

Dia tambahkan, pengiriman minyak pala ke luar negeri sesuai pula dengan spesifikasi dan permintaan pembeli dari luar negeri. Jika jumlah dan harganya sudah deal  (disepakati), barulah minyak palanya dikirim eksportir dari Medan ke buyers mancanegara. “Jadi bukan minyak yang dibeli dari kita langsung dikirim, melainkan diproses lebih dulu ataupun dimurnikan kembali baru dikirim ke luar. Sehingga, tidak ada istilah minyak pala kita terkontaminasi dengan minyak tanah,” tegas Cut.

Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan ini menegaskan bahwa informasi mengenai dunia tolak minyak pala dari Aceh, itu sama sekali tidak benar. Kepada petani, masyarakat, dan pelaku usaha yang ada di Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), dan Aceh pada umumnya dia harapkan tidak resah dengan pernyataan Ketua Forum Pala Aceh tersebut. “Namun, tetap perlu ada upaya dari kita semua, termasuk dari para petani untuk mengubah cara-cara prosessing agar tidak lagi menggunakan minyak tanah dalam pengolahan minyak pala,” ujarnya.

Dia sarankan menggunakan cara lain yang mampu menjaga kemurnian minyak pala Aceh. Misalnya, direbus ataupun dikupas dengan pisau. “Bila ini bisa diterapkan oleh petani serta pedagang pengumpul, otomatis mutu minyak pala kita akan tetap lebih baik daripada yang ada sekarang,” tukasnya.

Cut Sazalisma juga mengaku sudah minta klarifikasi pada PT Indesso Aroma, salah satu eksportir minyak atsiri di Jakarta. Melalui email yang diterimanya, kata Cut Sazalisma, PT Indesso Aroma menegaskan bahwa minyak pala yang berasal dari Aceh tidak pernah mereka tolak. “Sebab pengiriman yang dilakukan sudah sesuai dengan spesifikasi dan permintaan buyers mancanegara,” kata Cut

Di sisi lain, anggota DPRK Aceh Selatan, Azmir SH menyesalkan statemen yang dikeluarkan Ketua Forum Pala Aceh, Dr Mustafril MSi yang juga dosen Jurusan Teknik Pertanian pada Fakultas Pertanian Unsyiah. “Pernyataan itu sudah memunculkan keresahan yang sangat luar biasa bagi petani pala di Aceh Selatan dan Abdya khususnya.”

Seharusnya, sebelum mengeluarkan statemen melalui media massa, kata Azmir, Dr Mustafril mengkroscek kembali kebenaran dari informasi tersebut, bukan langsung menyampaikannya kepada media massa. (tz)

Kadar Mitan dalam Minyak  Pala Sangatlah Kecil

Menindaklanjuti pambicaraan melalui telepon beberapa waktu lalu terkait adanya pemberitaan di media elektronik www.tribunnews.com tentang Dunia Tolak Minyak Pala Aceh, beberapa hal dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Hasil pengujian minyak pala dari mitra kami pada bulan November-Desember 2012 menggunakan alat GC atau Gas Chromatography untuk pengujian kemurnian zat tertentu, ditemukan adanya senyawa tridicane.  Senyawa ini terdapat dalam minyak lampu/minyak tanah. Hal ini dikarenakan pada saat proses pemisahan antara biji pala dengan fully (bunga) menggunakan minyak tanah.

Jumlah yang terdeteksi bervariasi dari 215 ppm sampai 2.729,5 ppm. Artinya, dalam satu kemasan drum dengan netto 190 kg terdapat senyawa ini sebesar 0,02% sampai 0,27%.

Senyawa lain yang terdeteksi adalah patchouli alcohol (senyawa ini mestinya terdapat dalam patchouli oil/minyak nilam) sebesar 57,2 ppm sampai 3846 ppm, dalam satu kemasan drum dengan netto 190 kg terdapat senyawa ini sebesar 0,057% sampai 0,38%.

Dengan fasilitas peralatan produksi berteknologi tinggi yang kami miliki, kandungan minyak tanah dan  patchouli alcohol dapat dihilangkan. Dengan teknologi ini pada akhirnya minyak pala yang diproduksi berstandar ekspor, sehingga kemungkinan adanya penolakan produk oleh luar negeri dikarenakan minyak tanah yang terkandung dalam minyak pala, sangatlah kecil.

Namun demikian, kami selalu sharing  edukasi kepada mitra kami di Aceh bahwa senyawa ini tidak diperkenankan berada dalam minyak pala dan selalu kami tekankan untuk memperhatikan pengolahan pascapanen dengan benar. Sampai saat ini kami masih melakukan pembelian minyak pala dari mitra kami.

Pada saat kunjungan/penyuluhan kami ke Tapaktuan dan Blangpidie (bulan Desember 2012) kami berikan masukan kepada pelaku minyak pala agar pemisahan biji dengan fully dilakukan dengan menggunakan air (direndam di air beberapa jam selanjutnya dipisahkan biji dan bunganya).

Penyimpanan kemasan (drum, jeriken) dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk minyak pala dan minyak nilam mestilah diberi kode bahkan lebih baik berbeda ruangan, sehingga peluang terkontaminasi ataupun tertukarnya penggunanan kemasan/peralatan tidak terjadi.

* Mimbar AS
, Staff Departement Buying Bagian Penyuluh dan Riset Llapangan PT Indesso Aroma. (tz)

Sumber :http://aceh.tribunnews.com/2013/02/19/dunia-tidak-tolak-minyak-pala-aceh