3/23/2013

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bibit Kakao

* Di Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit kakao (coklat) di Aceh Selatan tahun 2009. Ketiga tersangka itu adalah mantan Kadishutbun Aceh Selatan berinisial YY selaku kuasa pengguna anggaran, kuasa Direktur PT Guhang Amanah Perdana berinsial MW, dan KA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dishutbun Aceh Selatan. Ketiganya kini ditahan di Rutan Tapaktuan.

“Berkas ketiga tersangka itu diserahkan oleh penyidik Polda Aceh pada tanggal 14 Maret 2013. Pada saat itu ketiganya langsung kita tahan, dan saat ini ketiganya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Tapaktuan. Insya Allah, jika berkas adminitrasinya selesai, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kajari Tapaktuan, Meiza Khoirawan SH ketika dikonfirmasi Serambi melalui Kasipidsus Kejari Tapaktuan, Hendra PA SH di ruang kerjanya, Selasa (19/3).

Hendra PA didampingi Kasi Intel Kejari Tapaktuan, Muhammad Haris SH, menguraikan secara singkat kasus dugaan korupsi yang melilit tiga tersangka tersebut pada tahun 2009 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Selatan.

“Ketiganya mengelola kegiatan bibit kakao sebanyak 509.090 batang untuk kelompok tani di wilayah Aceh Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.799.995.000, bersumber dari dana Otssus Aceh Selatan yang ditempatkan pada DPA SKPA Dishutbun Aceh Selatan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Guhang Amanah Perdana dengan nilai kontrak Rp 2.167.995.325,” paparnya.

Dari 509.090 batang bibit kakao yang diserahkan oleh PT Guhan Amanah Perdana itu terdapat sekitar 251.600 batang tidak memiliki sertifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 10 Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) No 06/BKK/SPP/IX/2009 tertanggal 10 November 2009.

“Pengadaan bibit kakao tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen. Sehingga sesuai dengan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp 659.429.575,” kata Kasipidsus Kejari Tapaktuan, Hendra PA.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tz)
 sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/20/jaksa-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-bibit-kakao

Tidak ada komentar:

Posting Komentar