3/02/2013

MPU Fatwakan Ajaran Ahmad Barmawi Sesat

* Barmawi Akan Tuntut MPU

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan ajaran yang dikembangkan oleh Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Ahmad Barmawi sesat dan menyesatkan.

Fatwa itu dibacakan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh SE MM di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, Kamis (28/2). Namun, fatwa itu disanggah Ahmad Barmawi dengan mengatakan itu fitnah dan dia akan tuntut MPU.

Sidang Paripurna Ulama I Tahun 2013 itu ditutup oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy. Hadir, antara lain, Ketua MPU Aceh Drs Tgk H Ghazali Mohd Syam dan pengurus MPU kabupaten/kota se-Aceh.

Dalam pidato penutupan, Abu Daud Zamzamy menjelaskan bahwa ajaran Tgk Barmawi dibahas berdasarkan surat dari MPU Aceh Selatan. Berbagai tahapan sudah dilakukan dan bermuara pada paripurna ulama. Syarat yang ditentukan dalam tata tertib sudah dilakukan. Tanggal 26-28 MPU duduk bersama membahas masalah Barmawi. “Kenapa diutamakan, karena ini usulan dari Aceh Selatan dan mendesak dibahas. MPU sudah mengundang Tgk Barmawi, tetapi ia tidak datang,” ujar Abu Daud Zamzamy.

Hal yang sama diutarakan Tgk H Ghazali Mohd Syam. Menurutnya, MPU sudah dua kali menyurati Tgk Barmawi untuk hadir ke MPU, tapi ia tak hadir. “Yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar,” katanya seusai sidang.

Fatwa yang dibacakan oleh Saifuddin Puteh itu disaksikan ketua-ketua MPU dari kabupaten/kota se-Aceh. Fatwa Nomor 01 Tahun 2013 itu berisi sejumlah penjelasan.

Selain fatwa, MPU juga menyampaikan tausiah yang intinya meminta pemerintah mencabut izin operasional Yayasan Al-Mujahadah Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, dan menutup pengajian dan penyebaran pemahaman, pemikiran, dan pengamalan yang dikembangkan Tgk Ahmad Barmawi dan seumpamanya serta mengawasi perkembangannya.

MPU meminta pemerintah menertibkan setiap aktivitas LSM dan pengajian agama yang berkedok pengobatan alternatif, aktivitas bela diri, dan lainnya, menertibkan aktivitas pengajian dan membentuk tim verifikasi bahan/kitab/buku kajian keagamaan bidang fikih, tauhid, akhlak, dan tasawuf yang muktabarah.

MPU juga meminta masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti ajaran Tgk Ahmad Barmawi dan sejenisnya. Orang tua juga diimbau untuk tidak mengantarkan anaknya ke lembaga pendidikan yang mengajarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari Islam seperti ajaran Tgk Ahmad Barmawi dan sejenisnya.

MPU juga minta pada Tgk Ahmad Barmawi dan pengikutnya bertobat dan kembali kepada ajaran yang benar. Apabila tausiah ini tidak dilaksanakan oleh pihak berwenang, maka MPU Aceh tidak bertanggung jawab terhadap timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

Fenomena adanya pergaulan bebas atau free sex di Aceh menjadi bahasan lain dalam sidang MPU kemarin. Kasus jaringan seks yang melibatkan anak usia sekolah di Bireuen serta hasil penelitian yang mengungkap 70% remaja Lhokseumawe terkibat pergaulan bebas, sangat memprihatinkan ulama. “Ini harus dicari jalan keluarnya,” ujar Tgk H Muhammad Nuruzzahri (Waled Nu).

Ini fitnah
Sementara itu, Tgk Ahmad Barmawi membantah fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh yang menyatakan dirinya mengajarkan ajaran yang menyimpang dari Islam atau sesat. “Itu fitnah, saya akan tuntut MPU, karena saya sudah dizalimi dalam masalah ini,” kata Tgk Ahmad Barmawi kepada Serambi tadi malam melalui telepon selular.

Menurut Barmawi, semua dalil yang diungkapkan MPU dalam fatwanya dan kemudian memutuskan dirinya telah mengajarkan ajaran sesat itu tidak benar sama sekali.

“Semua yang saya amalkan maupun yang saya ajarkan kepada murid, itu sesuai dengan ajaran Islam yang benar,” tukasnya membela diri.

Tentang tuduhan bahwa dia tak pernah shalat berjamaah, Jumat, dan melakukan shalat hanya cukup dengan niat saja, itu pun dibantahnya. “Saya selalu hadir ke masjid setiap hari Jumat untuk shalat Jumat, kecuali sakit. Bahkan murid saya dan saya lebih duluan datang ke masjid setiap Jumat. Di dayah pun saya selalu melakukan shalat berjamaah setiap waktu,” ujarnya.

Menyangkut dirinya diisukan melakukan semedi di kubangan dengan menggunakan bahan ayam potong, benang tujuh helai, dan sebagainya itu juga dia bantah. “Itu benar-benar fitnah yang sangat keji. Saya tidak pernah melakukan tindak syirik seperti itu. Ini sudah luar biasa fitnah pada diri saya. Yang jelas, semua yang diungkap MPU itu tidak benar,” bantahnya. (swa/*)   
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/03/01/mpu-fatwakan-ajaran-ahmad-barmawi-sesat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar