Tapaktuan–andalas
Muspida Aceh Selatan, menutup paksa tempat pengajian Yayasan
Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh
Selatan, karena di duga menyebarkan aliran sesat, akhir pekan lalu.
Namun, Tgk Ahmad Barmawi selaku pimpinan
tempat pengajian itu melakukan perlawanan dengan membantah isu yang
menyebutkan pengajiannya sesat.
Bahkan, ia balik menuding keputusan
Muspida dan MPU Aceh Selatan itu sebuah bentuk penzaliman terhadap
pihaknya, akibat terpengaruh fitnah oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab.
Rombongan Bupati Aceh Selatan Tgk Husin
Yusuf, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kapolres, Kajari Tapaktuan, Ketua MPU
serta sejumlah pejabat teras Pemkab setempat lainnya, bergerak dari
Tapaktuan ke lokasi kompleks tempat pengajian Tgk Ahmad Barmawi di
Kecamatan Sawang sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pertemuan singkat di dalam rumah
Tgk Ahmad Barmawi, Ketua MPU Aceh Selatan Tgk Attarmizi Hamid hanya
membacakan surat keputusan musyawarah Muspida dalam rangka
menindaklanjuti fatwa MPU Aceh, lalu menyerahkan surat keputusan itu
kepada Tgk Ahmad Barmawi.
Setelah surat keputusan itu diserahkan
oleh Ketua MPU Aceh Selatan, rombongan Muspida dan Bupati Aceh Selatan
langsung bangkit dari tempat duduknya serta berpamitan untuk
meninggalkan tempat itu.
Sementara di luar rumah Tgk Ahmad
Barmawi, tampak petugas Satpol PP memancangkan plang papan pengumuman di
depan tempat pengajian itu yang berisi himbauan kepada masyarakat bahwa
tempat pengajian itu sudah ditutup.
Pantauan di lapangan, saat sedang
berlangsungnya pertemuan antara rombongan Muspida Aceh Selatan dengan
Tgk Ahmad Barmawi beserta pengikutnya, tampak suasana di luar
berlangsung tegang.
Karena puluhan masyarakat desa setempat
telah berkumpul dan sempat merusak pagar milik pengajian itu. Aksi
brutal warga itu tidak sempat berlangsung anarkis, dan meluas karena
cepat di atasi oleh aparat keamanan TNI/Polri yang siaga di sekitar
lokasi.
Terpisah, Tgk Ahmad Barmawi yang
diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa keputusan Pemkab dan Muspida
Aceh Selatan tersebut merupakan sebuah penzaliman terhadap pihaknya,
karena keputusan itu diambil secara sepihak tanpa memberikan kesempatan
kepada pihaknya untuk membela diri.
“Padahal kami ingin menjelaskan bahwa,
semua isu yang di tuduhkan terhadap kami yaitu dituduh menyebarkan
aliran sesat adalah fitnah yang sangat keji dan kejam. Saya bersumpah
demi Allah SWT bahwa tidak pernah kami mengajari dan menyebarkan aliran
sesat. Pengajian kami selama ini sesuai dengan ajaran Islam sesuai
Al-quran dan Hadist Nabi,” tegas Tgk Ahmad Barmawi. (HEN) Sumber : http://harianandalas.com/Aceh/Muspida-Aceh-Selatan-Tutup-Tempat-Pengajian-Tgk-Ahmad-Barmawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar