3/12/2013

Muspida Aceh Selatan Tutup Tempat Pengajian Tgk Ahmad Barmawi

Tapaktuan–andalas Muspida Aceh Selatan, menutup paksa tempat pengajian Yayasan Al-Mujahadah di Desa Ujong Kareung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, karena di duga menyebarkan aliran sesat, akhir pekan lalu.
Namun, Tgk Ahmad Barmawi selaku pimpinan tempat pengajian itu melakukan perlawanan dengan membantah isu yang menyebutkan pengajiannya sesat.
Bahkan, ia balik menuding keputusan Muspida dan MPU Aceh Selatan itu sebuah bentuk penzaliman terhadap pihaknya, akibat terpengaruh fitnah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Rombongan Bupati Aceh Selatan Tgk Husin Yusuf, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kapolres, Kajari Tapaktuan, Ketua MPU serta sejumlah pejabat teras Pemkab setempat lainnya, bergerak dari Tapaktuan ke lokasi kompleks tempat pengajian Tgk Ahmad Barmawi di Kecamatan Sawang sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pertemuan singkat di dalam rumah Tgk Ahmad Barmawi, Ketua MPU Aceh Selatan Tgk Attarmizi Hamid hanya membacakan surat keputusan musyawarah Muspida dalam rangka menindaklanjuti fatwa MPU Aceh, lalu menyerahkan surat keputusan itu kepada Tgk Ahmad Barmawi.
Setelah surat keputusan itu diserahkan oleh Ketua MPU Aceh Selatan, rombongan Muspida dan Bupati Aceh Selatan langsung bangkit dari tempat duduknya serta berpamitan untuk meninggalkan tempat itu.
Sementara di luar rumah Tgk Ahmad Barmawi, tampak petugas Satpol PP memancangkan plang papan pengumuman di depan tempat pengajian itu yang berisi himbauan kepada masyarakat bahwa tempat pengajian itu sudah ditutup.
Pantauan di lapangan, saat sedang berlangsungnya pertemuan antara rombongan Muspida Aceh Selatan dengan Tgk Ahmad Barmawi beserta pengikutnya, tampak suasana di luar berlangsung tegang.
Karena puluhan masyarakat desa setempat telah berkumpul dan sempat merusak pagar milik pengajian itu. Aksi brutal warga itu tidak sempat berlangsung anarkis, dan meluas karena cepat di atasi oleh aparat keamanan TNI/Polri yang siaga di sekitar lokasi.
Terpisah, Tgk Ahmad Barmawi yang diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa keputusan Pemkab dan Muspida Aceh Selatan tersebut merupakan sebuah penzaliman terhadap pihaknya, karena keputusan itu diambil secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk membela diri.
“Padahal kami ingin menjelaskan bahwa, semua isu yang di tuduhkan terhadap kami yaitu dituduh menyebarkan aliran sesat adalah fitnah yang sangat keji dan kejam. Saya bersumpah demi Allah SWT bahwa tidak pernah kami mengajari dan menyebarkan aliran sesat. Pengajian kami selama ini sesuai dengan ajaran Islam sesuai Al-quran dan Hadist Nabi,” tegas Tgk Ahmad Barmawi. (HEN)
Sumber : http://harianandalas.com/Aceh/Muspida-Aceh-Selatan-Tutup-Tempat-Pengajian-Tgk-Ahmad-Barmawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar